Kasus Suap Mensos Juliari Dinilai Berdampak Buruk terhadap Jokowi dan PDIP

Juliari-Batubara
Juliari Batubara. (foto: Kemensos)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi terkait dana bansos COVID-19. Pengamat politik dari lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menilai kasus tersebut berdampak buruk ke pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga PDIP.

“Berdampak buruk sekali terhadap pemerintahan Jokowi. Sebab, Kementerian Juliari vital bersinggungan langsung dengan kebutuhan rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi,” ujar Hendri Satrio dalam keterangannya, Minggu, 6 Desember 2020.

Selanjutnya, penetapan tersangka terhadap Mensos juga berdampak buruk bagi citra PDIP. Hendri Satrio mengatakan PDIP sebelumnya identik dengan jargon ‘wong cilik’. Namun, dengan adanya kasus tersebut dinilai bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.

“Selain itu Juliari juga menampar keras PDI Perjuangan dan Megawati yang kerap berteriak sebagai partainya wong cilik. Partai wong cilik korupsi dari jatah wong cilik,” ucapnya.

Di samping itu, Hendri Satrio juga mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi dana bansos COVID-19. Apalagi kasus itu melibatkan menteri kabinet, hal ini dinilai menjawab anggapan publik mengenai kurangnya taring KPK setelah adanya UU KPK baru.

Baca juga:   Resmi Dibubarkan, Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke Pengurus dan Anggota TKN

“Pak Jokowi harus segera membersihkan oknum koruptor di Kabinetnya dan segera bangkit mengejar target pembangunan. Mestinya para Menteri Jokowi yang sudah terjerat KPK paham arti pernyataan Jokowi bahwa dirinya tanpa beban dan hukum harus diberlakukan sama tanpa tebang pilih,” kata Hendri Satrio.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan COVID-19. KPK mengungkapkan total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, uang itu diterima Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos. Periode pertama, dijelaskan Firli Bahuri, diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Baca juga:   Fahri Komentari Pertemuan Prabowo Dengan Pejabat Asing

Kemudian pada periode kedua, yakni Oktober-Desember 2020, Firli Bahuri mengatakan sudah terkumpul uang senilai Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari Batubara. Uang itu diduga akan dipakai untuk keperluan Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,” kata Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta.

Adapun identitas para tersangka adalah sebagai berikut:

Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)

. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini