Soni Eranata Alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Ustaz-Maaher-Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata Pemilik Akun @ustadzmaaher_. (foto: dok Istimewa via detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan perihal penahanan Ustaz Maaher ini. Ustaz Maaher resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“(Sudah) Di tahan,” ujar Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat, 4 Desember 2020.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Ustaz Maaher sudah menjalani rapid tes COVID-19. Selanjutnya Ustaz Maaher akan diperiksa oleh penyidik.

Baca juga:   Penahanan Muhammad Hidayat Situmorang Pelapor Kaesang Diperpanjang 40 Hari

“Terkait hasil swab belum dapat laporan nanti akan kami tanyakan. Tapi yang jelas protab sudah dilaksanakan oleh penyidik setiap sekali lakukan penangkapan pasti dilakukan protokol kesehatan. Mulai Dilakukan rapid kemudian protokol kesehatan ketat pakai masker, jaga jarak itu sudah dilaksanakanan,” kata Awi Setiyono.

Sebagaimana diketahui, Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Ustaz Maaher terancam 6 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca juga:   Hina Moeldoko di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Adapun penangkapan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, yakni melalui akun Twitter @ustadzmaaher_, Ustaz Maaher mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini