Tegaskan Papua Barat Bagian NKRI, Demokrat Desak Pemerintah Hentikan Provokasi Benny Wenda

Irwan
Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan.

harianpijar.com, JAKARTA – Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat. Terkait hal itu, Partai Demokrat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan provokasi Benny Wenda.

“Tentu saya mendesak keras pemerintah segera menghentikan aksi provokasi tersebut, agar masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua Barat dapat hidup tenang dan damai tanpa isu-isu liar yang mengancam disintegrasi bangsa,” ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

Irwan mengaku menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak langsung merespons deklarasi ULMWPP yang mengklaim pemerintahan Papua Barat. Dirinya meminta Jokowi segera bersikap.

“Menyayangkan sikap Presiden yang belum merespon langsung deklarasi tersebut dengan pernyataan dan tindakan yang tegas guna menegakkan kedaulatan NKRI,” sebutnya.

Irwan menegaskan Papua Barat yang merupakan bagian dari NKRI tidak boleh diganggu gugat oleh pihak lain. Dirinya mendorong pemerintah menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.

“Papua Barat adalah bagian dari kedaulatan NKRI yang sah dan tidak boleh diklaim dan diganggu gugat pihak manapun termasuk Benny Wenda. Masyarakat Papua Barat menjadi bagian seluruh rakyat Indonesia dan menolak adanya provokasi pemisahan dari negara Indonesia,” kata Irwan.

Baca juga:   Masuk 3 Besar di Survei, Demokrat: Berkoalisi dengan Rakyat dalam Bentuk Oposisi Sudah Tepat!

“Saya juga mendorong pemerintah terus hadirkan pemerataan dan percepatan pembangunan di Papua Barat dan Papua,” imbuhnya.

Sementara itu, politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dilakukan UMLWP. Dirinya meminta agar tidak ada warga di wilayah Papua Barat yang terprovokasi.

“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan jangan sampai rakyat saudara kita di Papua Barat dan Papua terprovokasi. Begitu pun sikap negara-negara tetangga khususnya,” ujar Syarief Hasan di tempat terpisah.

Seperti diketahui, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda melalui akun Twitter-nya, pada Selasa, 1 Desember 2020. Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu, 2 Desember 2020.

Presiden Jokowi memang belum memberikan pernyataan terkait deklarasi ULMWP ini. Namun, sudah ada respons dari Kantor Staf Presiden (KSP).

Baca juga:   SBY: Prinsip 'The Winner Takes All' Sering Tak Cocok dengan Bangsa yang Majemuk

Menurut KSP, klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan ULMWP Benny Wenda telah melawan hukum nasional NKRI. KSP menyatakan tindakan ULMWP tersebut dapat ditindak secara hukum.

“Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku,” tutur Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Selain itu, kata dia, hukum kebiasaan internasional menekankan pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mempunyai kendali efektif terhadap suatu wilayah.

“Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah,” kata Jaleswari Pramodhawardani. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini