Sempat Berselisih, Begini Kata Gus Miftah Soal Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Gus-Miftah
Gus Miftah. (foto: instagram/gusmiftah)

harianpijar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan SARA. Menanggapi hal itu, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), yang pernah berselisih dengan Ustaz Maaher, mendoakan agar sehat menghadapi kasus hukum.

“Karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit,” kata Gus Miftah kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

Gus Miftah menyatakan tidak punya dendam personal dengan Ustaz Maaher meski sempat berselisih karena membela kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Ustaz Maaher sebelum diciduk dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi.

“Saya sempat berselisih dengan Maaher hanya karena saya membela kehormatan guru saya Habib Luthfi bin Yahya. Adapun kalau hinaan langsung ke pribadi saya, saya tidak akan respons,” ucapnya.

Baca juga:   Polisi Sebut Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama

Gus Miftah pun mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dirinya mengatakan siapa pun yang bersalah bisa dihukum.

“Siapa pun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya, bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi ustaz, tapi semata-mata proses hukum terhadap para kriminil,” ujar Gus Miftah.

Sebagaimana diketahui, Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Baca juga:   Refly Harun: Saya Ditelepon Gus Nur untuk Kolaborasi dan Terjadilah Interview Itu

Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri pukul 04.00 WIB di kediamannya di Jakarta. Ustaz Maaher dijerat UU ITE.

“Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini