Bareskrim Polri Tangkap Soni Eranata Alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Ustaz-Maaher-Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata Pemilik Akun @ustadzmaaher_. (foto: dok Istimewa via detik)

harianpijar.com, JAKARTA – Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan SARA. Dalam penangkapan itu tim Bareskrim juga turut menyita sejumlah barang bukti.

“Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop,” kata koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata, Djudju Jumantara, kepada detik, Kamis, 3 Desember 2020.

Namun, Djudju Jumantara menyayangkan penangkapan Ustaz Maaher yang tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Kliennya, kata dia, tidak memahami atas kasus apa dirinya ditangkap.

“Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap. Hal itu tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU,” jelasnya.

Baca juga:   Refly Harun: Saya Ditelepon Gus Nur untuk Kolaborasi dan Terjadilah Interview Itu

Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Jakarta pukul 04.00 WIB tadi. Penangkapan Ustaz Maaher disaksikan oleh istrinya.

Djudju Jumantara lalu memberikan salinan surat penangkapan Ustaz Maaher. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber itu, Ustaz Maaher disebutkan sebagai tersangka.

“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.

Diketahui, Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:   Tak Memenuhi Unsur, Bareskrim Polri Tolak Laporan PPM Minang Soal Ucapan Puan Maharani

Ustaz Maaher ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Sebelumnya, Ustaz Maaher juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Kuasa hukum pihak NU, Muannas Alaidid, menyebut cuitan Ustaz Maaher ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi itu merupakan sebuah penghinaan.

Selain itu, Ustaz Maaher juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat itu Ustaz Maaher menyerang Nikita Mirzani dengan menyebut sebagai l**** setelah Nikita Mirzani menyebut habib adalah tukang obat.

Ustaz Maaher sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini