harianpijar.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) mengklaim bahwa sang pemimpin, Habib Rizieq Syihab, telah menjalani tes swab secara mandiri. Namun, menurut FPI, Habib Rizieq menolak mempublikasikan hasil swab-nya karena alasan hak setiap pasien yang dijamin undang-undang.
“Kalau hasil beliau menyatakan tidak mengizinkan hasil dari medical beliau untuk dipublikasikan. Dan perlu diketahui hal itu dijamin oleh undang-undang, bahkan itu adalah hak asasi dari tiap pasien,” ujar Wakil Sekum DPP FPI Aziz Yanuar kepada awak media di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Sabtu, 28 November 2020.
Habib Rizieq diketahui sudah dirawat di Rumah Sakit UMMI sejak Rabu, 25 November 2020. Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq dalam keadaan sehat dan tidak terkena COVID-19.
Lebih lanjut, Aziz Yanuar juga tak mau jika kondisi kesehatan dijadikan bahan politisasi untuk kepentingan pihak yang benci terhadap Habib Rizieq. Dirinya membandingkan dengan kasus lain, di mana nama pasien tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
“Setahu saya berkali-kali hasil swab, hasil pemeriksaan dulu ya, beberapa kali nama pasien dirahasiakan hasilkan positif, negatif seperti itu. Kenapa ini kok getol banget khusus untuk Habib Rizieq, ada apa? Janganlah permasalahan kesehatan, permasalahan kemanusiaan ini dipolitisasi, dimanfaatin untuk kepentingan-kepentingan apalagi unsurnya kebencian atau ketidaksukaan,” kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, pihak keluarga Habib Rizieq menolak untuk dilakukannya tes swab ulang. Wali Kota Bogor Bima Arya juga membenarkan hal itu.
“Kita kan menjalankan undang-undang, ada mandat menjalankan undang-undang karantina, jadi Rumah Sakit UMMI itu masih wilayah NKRI, wilayah Kota Bogor, wilayah saya, nggak bisa sembarangan menolak,” ujar Bima Arya di Balai Kota Bogor, Jumat, 27 November 2020 malam.
“Iya, pihak keluarga (yang menolak),” imbuhnya. (msy/det)