harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional itu tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian keputusan Jokowi pada diktum kesatu perpres tersebut seperti dilansir dari detik, Sabtu, 28 November 2020.
Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yakni pada 27 November 2020.
Sebelumnya, KPU juga telah menyatakan 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional. Dengan demikian, ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.
“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” ujar Komisioner KPU Hasyim Ashari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 November 2020. (nuch/det)