harianpijar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Partai Gerindra menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ya yang pertama-tama kami sampaikan bahwa Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum tersebut dengan sesuai aturan yang berlaku. Dan Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Edhy Prabowo diketahui merupakan Waketum dan anggota Dewan Pembina di Partai Gerindra, tapi kini telah menyatakan mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah menerima pengunduran diri Edhy Prabowo. Partai Gerindra juga tengah mempersiapkan penggantinya.
“Iya kalau sudah mengundurkan diri kan ya sudah selesai,” ucapnya.
Sedangkan terkait bantuan hukum, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa keluarga Edhy Prabowo sudah menyiapkan tim kuasa hukum.
“Sampai dengan saat ini keluarga sudah mempersiapkan tim pengacara untuk mendampingi Pak Edhy Prabowo dalam proses hukumnya,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster. KPK langsung menahan Edhy Prabowo.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 November 2020 dini hari.
Ada 2 tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau untuk menyerahkan diri. Dua tersangka itu adalah staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM); serta Amiril Mukminin (AM).
“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka, yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Nawawi Pomolango.
Adapun 7 tersangka dalam kasus ini adalah:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
. (nuch/det)