harianpijar.com, BANDUNG – Pihak kepolisian mengatakan ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Menurut polisi, penyelenggara hingga pendiri ponpes berpotensi menjadi tersangka.
“Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes), atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 26 November 2020, seperti dilansir dari detik.
Masih belum diketahui penyelenggara kegiatan tersebut. Namun, saat proses klarifikasi kemarin, ada dua orang dari Front Pembela Islam (FPI) yang diundang namun tidak hadir. Sementara, pemilik Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu diketahui didirikan oleh Habib Rizieq.
“Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak tahun 2012,” ujar CH Patoppoi.
Polisi mengatakan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam acara itu. CH Patoppoi menjelaskan aturan yang dilanggar tersebut tercatat dalam peraturan di keputusan Bupati Bogor terkait penanggulangan COVID-19.
Menurut CH Patoppoi, saat kerumunan itu terjadi Kabupaten Bogor tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kami juga sudah mempelajari Kepbup AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November,” pungkasnya. (nuch/det)