harianpijar.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi surat teguran kepada Bupati Bogor Ade Yasin. Teguran itu terkait kerumunan yang muncul dalam kegiatan Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
“Sudah ditandatangani (surat) teguran. Surat teguran karena urutan sanksi di Pergub kami kan ada teguran kemudian sanksi administratif baru sanksi denda. Urutannya sama. Jadi urutannya pertama adalah surat teguran,” ujar Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin, 23 November 2020, seperti dilansir dari detik.
“Dan dalam kehidupan harusnya gitu dulu ya, ditegur dulu jangan langsung hal yang sifatnya berat karena manusia kan pasti mengevaluasi,” imbuhnya.
Sedangkan terkait panitia acara di Megamendung, Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar tak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Koordinasi Pemprov ke Pemkab hanya bersifat koordinatif, karena status provinsi otonom.
“Kalau panitia bukan kewenangan provinsi kan kita provinsi otonomi, jadi saya enggak bisa menghukum langsung orang di jalan, itu harus wali kota atau bupati, bukan Gubernur Jabar,” kata Ridwan Kamil.
Imbas dari acara Habib Rizieq ini, belasan orang telah dan akan diklarifikasi di Mapolda Jabar, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Bogor Burhanuddin dan Kasatpol PP Bogor Agus Ridhallah. Ridwan Kamil juga tak luput dimintai keterangannya di Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu. (msy/det)