Pangdam Jaya Ingatkan FPI jika Tetap Gelar Reuni 212: Saya dengan Polisi Akan Tindak Tegas

Pangdam-Jaya-Kapolda-Metro-Jaya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (foto: TEMPO/M Julnis Firmansyah)

harianpijar.com, JAKARTA – Kegiatan Reuni 212 yang sedianya digelar pada 2 Desember 2020 di Monas ditunda. Terkait hal itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya dan kepolisian akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212.

“Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212,” ujar Dudung Abdurachman kepada awak media di Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.

Dudung Abdurachman menegaskan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212. Setiap warga negara, kata dia, harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan dia kemudian langgar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya, bertindak tegas ya, nggak ada orang semuanya di sini, semuanya seperti dia yang paling benar sendiri nggak ada, ikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Dudung Abdurachman yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca juga:   Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan dalam Laporan Kasus Makar Ketum FPI

Sebelumnya, rencana Reuni 212 sempat diungkapkan Ketum PA 212 Slamet Ma’arif usai Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu. Dirinya mengaku sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta dan pihak Monas sejak 3 bulan lalu. Saat itu, belum ada kepastian apakah Reuni 212 akan digelar atau tidak mengingat pandemi Corona belum usai.

“Oh iya itu agenda reuni masih kita bahas ya, apakah kita akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan. Kita nunggu setelah beliau istirahat beberapa hari nanti, baru kita bicarakan. Yang jelas, surat kepada Monas dan Pemda DKI sudah kita layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara Reuni 212,” ujar Slamet Ma’arif kepada awak media di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2020.

Namun kemudian pihak FPI, GNPF-U, dan PA 212 menyampaikan bahwa Reuni 212 ditunda. Dalam keterangan tertulis, mereka memastikan Reuni 212 tidak digelar pada 2 Desember 2020.

“Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” demikian bunyi rilis dari FPI, GNPF U, PA 212, Selasa, 17 November 2020.

Baca juga:   Soal Aksi 1812, Waketum MUI Anwar Abbas Sarankan HRS Jadi Tahanan Kota atau Rumah

“Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020,” imbuhn FPI cs.

Sementara itu, Polri telah menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19 tidak diperbolehkan.

“Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.

Awi Setiyono mengatakan hal itu didasari maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.

“Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput, kan,” pungkasnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini