harianpijar.com, JAKARTA – Prajurit TNI mencopot dan menurunkan sejumlah baliho yang bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. FPI menilai pencopotan baliho itu berlebihan.
“Menurut kita dari masyarakat, saya selaku masyarakat, sederhana saja, ini berlebihan,” ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, seperti dilansir dari detik, Sabtu, 21 November 2020.
Aziz Yanuar membandingkan penanganan baliho Habib Rizieq dengan penanganan OPM. Dirinya menyesalkan tenaga prajurit TNI dihabiskan untuk mengurusi pencopotan baliho Habib Rizieq.
“Kenapa berlebihan? Yang memang jelas-jelas di depan mata, teroris baru kemarin membunuh lagi dua warga sipil gitu kan, sebelumnya menyerang aparat TNI-Polri di Papua, teroris OPM, itu nggak ada tuh sampai luar biasa gitu operasinya. Tapi cuma mengurusi ormas saja, yang banyak kontribusinya untuk umat, kok sampai sebegitunya gitu loh. Jangan adalah kalau misal ada unsur kebencian itu untuk kepada rakyat,” tuturnya.
Aziz Yanuar lalu menyinggung soal operasi militer selain perang yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, operasi militer selain perang itu harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik negara.
“Ya kalau TNI itu kan melakukan tindakan atau bergerak, itu kan, atau bereaksi, itu kan sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Di situ dijelaskan bahwa TNI itu tugasnya yang ada di Pasal 7 operasi militer perang. Nah, operasi militer perang itu kita sama-sama tahulah. Terus tugas kedua TNI itu operasi perang selain militer, itu banyak, ada 14 kurang-lebih di situ. Nah, dari 14 itu, di ayat 3 Pasal 7 dijelaskan bergeraknya-beraksinya TNI itu melaksanakan tugasnya itu operasi militer selain perang itu harus wajib dilaksanakan berdasarkan kebijakan politik negara,” kata Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar pun menuding pencopotan baliho Habib Rizieq oleh prajurit TNI itu merupakan operasi militer selain perang atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dugaannya itu didasari pada ketentuan yang termuat dalam UU TNI.
“Jadi, kalau TNI bergerak, itu kan yang memang bukan tugasnya itu diatur di pasal itu didasarkan oleh kebijakan politik negara gitu kan. Berarti saat ini negara itu kebijakannya ngurusin baliho yang urgen, sama ngurusin FPI. Siapa negara itu? Ya dugaan kami Bapak Presiden, gitu,” ujar Aziz Yanuar.
“Kalau dari UU kan bunyinya seperti itu. Kecuali yang nurunin Satpol PP, itu kan lain, ada urusannya kan, memang ada aturannya kan kalau memang menyalahi aturan, menyalahi prosedur dicopot. Tapi kalau yang nyopot selain Satpol PP, apalagi yang nyopot TNI, tadi kan kita lihat UU itu tadi ya itu jadinya. Dari undang-undang arahnya bunyinya ke situ,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, aksi penurunan baliho Habib Rizieq oleh sejumlah prajurit TNI ini memang menuai pro dan kontra. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan pihaknya akan terus menertibkan baliho-baliho Habib Rizieq.
“Ya, kalau sesuai fungsinya, menunggu ancaman dari luar, kapan kerjanya? Terus mau diam saja?” kata Dudung Abdurachman, Sabtu, 21 November 2020.
Dudung Abdurachman mengatakan perintah kepada jajaran Kodam Jaya untuk menurunkan baliho karena Satpol PP dan kepolisian sudah tidak berdaya. Karena itu, kata dia, prajurit TNI turun tangan.
“Sementara Pol PP dan Polri sudah nggak berani bertindak, saya akan terus lakukan (pencopotan baliho Habib Rizieq),” tegasnya. (msy/det)