Minta Mendagri Tak Asal Copot Kepala Daerah, M Taufik: Harus Ada Diskusi Dulu

M-Taufik
M Taufik. (foto: detik/Eva Safitri)

harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mencopot kepala daerah tak taat protokol kesehatan perlu didiskusikan terlebih dahulu. Mendagri Tito Karnavian diminta tidak asal mencopot kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya nggak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan gitu atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu titik letaknya kesalahannya itu. Iya dong, saya kira Mendagri nggak main asal copot aja,” kata M Taufik saat dihubungi, Jumat, 19 November 2020, seperti dilansir dari detik.

M Taufik meminta agar ahli-ahli tata negara berdiskusi soal instruksi tersebut. Dirinya mengingatkan ada beberapa syarat terkait pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

“Bukan sepakat-nggak sepakat, apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu,” ujar M Taufik.

“Para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, gitu loh. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur,” imbuhnya.

Baca juga:   Edhy Prabowo Mundur dari Waketum, Gerindra: Kami Segera Siapkan Penggantinya

Lebih lanjut, M Taufik mengatakan instruksi Mendagri itu tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Syihab di Petamburan belum lama ini. Hal itu, menurutnya, karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November.

“Instruksi kan nggak bisa berlaku surut. (Soal isi instruksi) saya kira harus ada diskusi yang dalam ya para ahli hukum tata negara mestinya. Begitu,” kata M Taufik yang juga politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus Corona.

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca juga:   Mendagri: Diminta Plt Gubernur Bengkulu Tidak Open House Saat Lebaran

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito Karnavian mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” ungkapnya.

Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” pungkasnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini