Kuasa Hukum FPI Pertanyakan Dasar Pemanggilan Klarifikasi Habib Rizieq

Habib-Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (foto: detik/Pradita Utama)

harianpijar.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan dasar pemanggilan untuk klarifikasi terhadap imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurut FPI, dugaan pelanggaran itu masih prematur.

“Terkait tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI, dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No.6/2018 itu ada frasa ‘menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat’. KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020, di mana COVID-19 masuk KKM,” ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar kepada awak media, Selasa, 17 November 2020.

Aziz Yanuar mengklaim tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 malam hingga Minggu, 15 November 2020 dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya mempertanyakan dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Habib Rizieq.

“Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?” sebutnya.

Baca juga:   Tuding Ahok Mainkan Isu SARA di Kasus Fitsa Hats, Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Diperiksa Polisi

Lebih lanjut, Aziz Yanuar lalu menyinggung sejumlah acara lain yang menurutnya juga menyebabkan kerumunan namun tak ada tindakan, seperti pertemuan menteri di Bali hingga konvoi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilkada Solo. Aziz Yanuar menyebut tidak ada penerapan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap acara-acara yang dirinya katakan.

“Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit COVID-19 nyata lho, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri. Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan. Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Tidak ada proses penerapan Pasal 93 jo Pasal 9 UU No 6/2018 dan Pasal 216 KUHP tuh, dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada,” ucapnya.

Selain itu, Aziz Yanuar menilai perlakukan terhadap Habib Rizieq zalim dan tidak adil. Menurutnya, jika berdasarkan Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan, seharusnya setiap orang punya hak memperoleh perlakuan yang sama.

“Artinya HRS dan FPI dan lain-lain memiliki hak sama dengan pihak lain. Kedudukan sama di hadapan hukum. Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini zalim, berlebihan, dan ketidakadilan nyata,” kata Aziz Yanuar.

Baca juga:   Dianggap Menghalang-halangi, Dirut RS UMMI Bogor Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Polri mengatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Syihab mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pemimpin FPI itu akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Selain Habib Rizieq, polisi menyebut akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa itu. Adapun pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak FPI juga menyatakan siap hadir memenuhi panggilan tersebut. “Siap-siap saja kalau dipanggil kita,” kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, Senin, 16 November 2020 malam. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini