Tak Bisa Bubarkan Kerumunan di Petamburan, Wagub DKI: Jumlah Kami Terbatas

Ahmad-Riza-Patria
Ahmad Riza Patria. (foto: detik/Ilham)

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal kerumunan massa yang ada di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya sudah melakukan tugas dengan mengimbau hingga memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab.

“Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian kita ada pelanggaran, kami tindak, kami denda,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2020, seperti dilansir dari detik.

Menurut Ahmad Riza Patria, pihaknya tidak bisa membubarkan secara langsung kerumunan lantaran jumlah aparatnya terbatas. Dirinya menyebut Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kerumunan.

Baca juga:   Ingatkan Mahfud MD, Gerindra Sebut UU Kepolisian Tak Mengatur Polisi Khusus Siber

“Ya memang itu kan ada batasan-batasan, jumlah kami terbatas, kan kemudian kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan Ahmad Riza Patria, massa simpatisan yang datang juga tidak semuanya berasal dari tamu undangan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Sudah imbau, sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya, yang datang itu kan bukan yang diundang, berbondong-bondong begitu, bukan yang diundang,” ujar Ahmad Riza Patria.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan sikap resmi terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Jakarta Pusat. Dirinya menegaskan bahwa pemerintah menyayangkan acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

“Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Baca juga:   Gubernur Anies: Ada 0,6 Persen Tempat yang Terdampak Banjir di Jakarta

Menurut Mahfud MD, pemerintah pusat sebenarnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihaknya ingin Anies Baswedan memastikan penegakan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq.

“Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Mahfud MD mengatakan kewenangan terkait protokol kesehatan acara Habib Rizieq ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan.

“Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini