Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Judul Berita Media Australia Provokatif

Damai-Hari-Lubis
Damai Hari Lubis. (foto: detik/Dwi)

harianpijar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Damai Hari Lubis, menyoroti media asing, The Australian, yang menulis berita soal kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air. Di mana, judul berita media asing itu menyebut Habib Rizieq sebagai ‘eks buron kasus porno’.

Adapun judul berita The Australian itu adalah ‘Ex-porn fugitive Rizieq Shihab returns to launch Indonesian ‘moral revolution’. Yang jika diterjemahkan berarti ‘Mantan buronan porno Rizieq Shihab kembali untuk meluncurkan ‘revolusi moral’ di Indonesia’.

Menurut Damai Hari Lubis, judul berita tersebut mengandung nada provokatif. Dirinya mempertanyakan tindakan media asing itu menyerang pribadi Habib Rizieq yang bukan tokoh dari negaranya.

“Ternyata pers Australia norak juga. Selain judul berita provokatif, masyarakat dunia pun tahu sistem negara mereka adalah sekuleris bahkan liberal (tradisi demokrasi liberal), sehingga masyarakat di negeri tersebut berkehidupan freesex dan terbiasa samen leven, maka aneh saja kok tiba-tiba seolah pornografi hal yang tabu bagi mereka?” ujar Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 November 2020, seperti dilansir dari detik.

“Dan harap media tersebut sadari, bahwa mereka adalah kolonialis atau penjajah daripada suku aborigin, bangsa melanesia. Sehingga tidak pantas media negara liberali namun monarkis (bagian federasi inggris) ikut serang pribadi seorang tokoh atau seorang pigur ulama besar yang bukan berasal dari bangsa mereka,” imbuhnya.

Baca juga:   Soal FPI, Ali Mochtar Ngabalin Nilai Prabowo Tak Perlu Jadi Mediator

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menduga pengusaha dari negara asing itu takut jika Indonesia menjadi negara yang bersyariah. Dirinya juga memastikan bahwa kasus Habib Rizieq telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh pihak kepolisian.

“Mungkinkah penguasa dan atau pengusaha dari negara mereka takut, usaha-usaha mereka yang berbau pornoaksi di negeri ini, tidak mulus, bahkan khawatir alami kerugian atau no profit, bila negara NKRI kelak bersyariah, atau kehidupan bernegara menjunjung tinggi moralitas,” kata Damai Hari Lubis.

Baca juga:   Hotman Paris Soal Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq: Saya Terlalu Sibuk

“Tapi jelasnya, mereka harus menghargai dan pahami apa itu SP3 yang dikeluarkan oleh Polri terhadap kasus yang sebelumnya pernah melahirkan atau berakibat character assassination atau pembunuhan karakter terhadap IB HRS salah seorang Imam atau pimpinan/panutan ummat negeri ini, atau mungkin saja ada pihak di negara ini yang alergi sejak lama kepada beliau terlebih beliau sudah menyatakan akan melakukan revolusi akhlak, sehingga ‘Para Pecundang’ butuh pers asing,” tambahnya.

Habib Rizieq diketahui pernah terjerat sejumlah kasus di Bareskrim Polri. Salah satunya pada 2018 lalu terkait kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Namun, kasus itu sudah di SP3 oleh Polri. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini