harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk memproses kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. IPW mencatat ada 9 kasus yang membelit pemimpin FPI itu.
“Dari pendataan IPW ada 9 Kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. Selebihnya deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rizieq. Harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus itu, apakah akan di SP3 atau diteruskan Polri dan Mabes Polri harus menjelaskannya kepada publik,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
“Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang dilaporkan ke polisi itu adalah kasus yang berbau pornografi. Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017. Aliansi ini melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017,” sambungnya.
Neta S Pane mengatakan Polda Metro Jaya sempat memproses kasus konten berbau pornografi tersebut. Namun, pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus itu. Alasannya, polisi tidak menemukan pengunggah konten pornografi terkait Habib Rizieq tersebut.
“Polisi sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali,” sebutnya.
Neta S Pane meminta Polri untuk menjemput Habib Rizieq dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dirinya berharap Habib Rizieq dapat patuh terhadap hukum karena siapa pun di depan hukum memiliki status yang sama.
“Dengan kembalinya Rizieq ke Tanah Air, Polri harus segera menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai warga negara yang baik, IPW berharap Rizieq patuh hukum agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Rizieq harus paham, siapa pun dia di depan hukum statusnya sama,” kata Neta S Pane.
Lebih lanjut, dikatakan Neta S Pane, kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia merupakan hak warga negara. Namun, menurutnya, Habib Rizieq harus mempertanggungjawabkan kasus hukum yang membelitnya itu.
“Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, Rizieq (HRS) punya hak untuk pulang ke Indonesia. Namun mengingat saat meninggalkan Indonesia, HRS punya sejumlah kasus hukum, dia harus segera mempertanggungjawabkan-nya agar kasus tersebut selesai dengan tuntas dan terang benderang,” ucapnya.
Neta S Pane menilai kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak hanyalah halusinasi semata. Dirinya mencontohkan salah satu pemimpin senior Partai Komunis, Dipa Nusantara (DN) Aidit yang mengklaim memiliki pengikut jutaan orang namun gagal melakukan revolusi dan menumbangkan pemerintah saat itu.
“Jika ada yang mengatakan bahwa kepulangan Rizieq untuk melakukan revolusi, hal itu hanya halusinasi. Sekelas DN Aidit yang saat itu mengklaim punya dua juta anggota partai saja, gagal hendak melakukan revolusi untuk menumbangkan kekuasaan yang sah,” ujar Neta S Pane.
“Jadi saya kira tidak akan ada revolusi sepulangnya Rizieq ke Indonesia. Soalnya pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan ligitimed dari hasil Pilpres 2019 yang tidak akan mudah untuk digulingkan, apalagi oleh Rizieq cs. Kalaupun ada yang mau melakukan revolusi di Indonesia saat ini, terutama di era Jokowi, itu hanya halusinasi. Jika dikatakan, apakah pemerintah Jokowi membuka jalan pada kepulangan Rizieq, sebenarnya tidak. Sebab sudah menjadi tugas negara untuk melindungi dan melayani rakyatnya, termasuk Rizieq,” imbuhnya.
Neta S Pane pun kembali menegaskan agar kasus hukum Habib Rizieq untuk segera diproses. Dirinya ingin agar kasus diselesaikan secara hukum.
“Yang pasti, setelah Rizieq tiba di Indonesia, Polri harus memprosesnya dan menyelesaikan kasusnya secara hukum,” pungkasnya. (nuch/det)