Buntut Seruan ‘Kami Bersama Habib Rizieq’, Kopda Asyari Diberi Hukuman Disiplin Ringan

Habib-Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (foto: detik/Pradita Utama)

harianpijar.com, JAKARTA – Video Kopda Asyari menyerukan ‘Kami bersamamu Habib Rizieq’ viral di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kodam Jaya memutuskan untuk memberi sanksi ringan kepada anggotanya tersebut.

“Sesuai hasil pemeriksaan internal satuan, Pangdam Jaya sebagai Papera (perwira penyerah perkara) telah memutuskan Kopda ATY untuk diserahkan kepada Ankumnya (atasan yang berhak menghukum),” kata Penjabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar kepada detik, Kamis, 12 November 2020.

Kopda Asyari merupakan anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya. Dirinya akan diberi sanksi oleh komandannya.

“Untuk dibina di satuannya dengan pemberian Hukuman Disiplin Ringan, sesuai pasal 8 huruf a UU No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” imbuh Refki Efriandana Edwar.

Adapun Pasal 8 huruf a UU No.25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer berbunyi: Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Baca juga:   Kuasa Hukum Habib Rizieq Bawa Sajam di Mobil karena Punya Nilai Gaib

Seperti diketahui, video Kopda Asyari viral di media sosial pada momen kedatangan Habib Rizieq. Video itu berdurasi 17 detik.

Dalam video yang beredar, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk. Perekam video yang diketahui bernama Kopda Asyari itu mengatakan “On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!”.

Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar sebelumnya sudah memberikan klarifikasi. Kopda Asyari bukan bertugas memberi pengamanan kepada Habib Rizieq, melainkan mengamankan Bandara Soekarno-Hatta menyusul kepulangan pimpinan FPI itu pada Selasa, 10 November 2020.

Baca juga:   Pangdam Jaya Ingatkan FPI jika Tetap Gelar Reuni 212: Saya dengan Polisi Akan Tindak Tegas

“Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Refki Efriandana Edwar.

Refki Efriandana Edwar mengatakan bahwa apa yang dilakukan Kopda Asyari melanggar aturan.

“Yang dilakukan kelirunya adalah ketika ia mendapatkan tugas bukan untuk mengawal Habib Rizieq, tugasnya itu. Kan sudah perkeliruan itu,” kata Refki Efriandana Edwar kepada detik, Rabu, 11 November 2020.

“Tugasnya kan untuk pengamanan objek vital. Kan bandara itu objek vital, memang ada kedatangan Habib Rizieq, cuma di situ kan implikasinya banyak sekali. Ada kerumunan, ada keramaian, ada hambatan masyarakat,” imbuhnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini