Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Pekan Depan, Petinggi KAMI Ahmad Yani Pastikan Hadir

Ahmad-Yani
Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani. (foto: detik/YOGI ERNES)

harianpijar.com, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pekan depan. Terkait hal itu, Ahmad Yani memastikan hadir di pemanggilan tersebut.

“Pasti saya panggilan kedua, insyaallah saya akan hadir,” ujar Ahmad Yani saat ditemui di sela-sela deklarasi Partai Masyumi di Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu, 7 November 2020.

Ahmad Yani menyinggung proses pemanggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui pasti dipanggil sebagai saksi di kasus siapa berikut tindak pidananya.

Untuk itu, Ahmad Yani meminta panggilan yang diajukan penyidik kepadanya untuk direvisi.

Baca juga:   Tanggapi Gatot Nurmantyo, PPP Nilai secara Kelembagaan TNI Masih Profesional

“Kita berharap panggilan itu direvisi. Saya diminta saksi, saksinya siapa. Siapa yang melakukan tindak pidana, perbuatannya apa, pasalnya apa. Hanya disebutkan uraian pasal, tapi uraian perbuatan tidak pernah disebutkan,” kata Ahmad Yani.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Yani sebelumnya berhalangan hadir saat dipanggil Bareskrim Polri. Ahmad Yani berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat anggota KAMI.

Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan Ahmad Yani sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

“Tadi sudah saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk hari (dan) tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2020.

Baca juga:   Beri Saran untuk Cegah Gaduh, Ini Isi Surat Terbuka Din Syamsuddin ke Jokowi

Ahmad Yani, pada Selasa, 3 November 2020, tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tak mengerti maksud pemanggilan yang dilayangkan penyidik. Untuk itu, Polri kembali menegaskan proses administrasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Kan sudah saya bilang, selama ini tidak ada komplain. Kita sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan,” jelas Awi Setiyono.

Ahmad Yani dijadwalkan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA yang menjerat Anton Permana. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini