Demokrat Soal Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja: Sebaiknya Presiden Terbitkan Perppu

Irwan
Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan.

harianpijar.com, JAKARTA – Partai Demokrat turut menanggapi perihal kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkait hal itu, Partai Demokrat menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Pascapresiden menandatangani UU Cipta Kerja, sebaiknya Presiden menerbitkan Perppu atau ada upaya legislative review di DPR RI,” ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat Irwan kepada awak media, Selasa, 3 November 2020.

Menurut Irwan, kesalahan pengetikan dapat membuat UU Cipta Kerja menjadi bias. Dirinya lalu menyinggung soal perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja sebelum ditandatangani Jokowi.

“Apalagi ada cacat salah ketik yang bisa membuat UU itu menjadi tidak terarah, bias dan terkesan tidak transparan. Apalagi berkali-kali berubah halaman pascapengesahan di DPR RI,” sebutnya.

Baca juga:   Ini Kata Demokrat Soal 'Lonceng Kematian Demokrasi' Amien Rais

Irwan mengatakan salah pengetikan dalam sebuah UU dapat masuk ke ranah pidana. Dirinya merasa tak habis pikir masih ada salah pengetikan dalam UU yang mendapat sorotan dari masyarakat.

“Salah ketik itu tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Itu bisa jadi pidana loh kalau disengaja. Harus dilihat itu bagaimana unsur mens rea-nya? Tapi kalau tidak sengaja saya pikir sangat teledor ya untuk salah ketik pada sebuah UU yang menjadi sorotan dan penolakan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini,” kata Irwan.

Selain itu, Irwan juga membandingkan sikap pemerintah dalam menyikapi salah pengetikan di UU KPK yang baru. Dirinya mengingatkan bahwa saat itu pemerintah mengembalikan UU tersebut ke DPR.

Baca juga:   Kader Demokrat Riau Bakar Atribut Partai karena Kecewa dengan AHY

“Apalagi salah ketik ini kan bukan hal baru di pemerintahan Presiden Jokowi. Dulu salah ketik juga terjadi pada naskah UU KPK baru yang membuat Presiden Jokowi enggan menandatanganinya. Bahkan pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR untuk direvisi,” ujar Irwan.

“Kok sekarang bisa ditandatangani padahal masih ada salah ketik?,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya terdapat dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Jokowi kemarin. Pertama terletak di halaman 6 Pasal 6, kemudian di halaman 757. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini