Tanggapi Soal UU Cipta Kerja Salah Ketik, Arteria Dahlan: Saya Curiga Ada Motif Memperkeruh

Arteria-Dahlan
Arteria Dahlan. (foto: dok. tribunnews)

harianpijar.com, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menanggapi perihal kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi begini, Mas, saya juga bingung ya. Yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di Timus, Timsin, itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi, setelah diutak-atik dan disempurnakan kembali, ternyata kok kembali lagi tim ini,” ujar Arteria Dahlan kepada awak media, Selasa, 3 November 2020.

Arteria Dahlan mengatakan kesalahan pengetikan tidak boleh terjadi dalam setiap produk hukum. Dirinya merasa kasihan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dibebani masalah salah ketik.

“Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah. Saya katakan ini tidak boleh terjadi, dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh. Kok yang final diberikan ke Presiden justru hasilnya yang tidak final. Apakah ini disengaja? Kalau ini disengaja, saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini. Kasihan Pak Jokowinya-lah. Pak Jokowi dibebani hal-hal yang tidak perlu dan penting,” ucapnya.

Baca juga:   Terancam Sanksi yang Disiapkan PDIP, Begini Kata Ganjar Pranowo

Arteria Dahlan mengungkapkan draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah rapi. Dirinya pun curiga ada pihak yang memperkeruh suasana. Sebab, diketahui, gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih bergulir.

“Iya karena dari DPR drafnya sudah rapi, pertama poinya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh. Ini diusut tuntas, ini urusan serius,” kata Arteria Dahlan.

Di sisi lain, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai kesalahan pengetikan ini masih bisa diperbaiki. DPR, kata dia, bisa melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga:   UN Dihapus, Presiden Jokowi: Akan Terlihat Sekolah Mana yang Harus Diperbaiki

“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” ujar Hendrawan Supratikno di tempat terpisah.

Sebagaimana diketahui, setidaknya terdapat dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Jokowi kemarin. Pertama terletak di halaman 6 Pasal 6, kemudian di halaman 757.

Pihak pemerintah sebelumnya juga sudah menanggapi terkait kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja. Mensesneg Pratikno mengatakan kekeliruan itu bersifat teknis administratif dan tidak berpengaruh pada implementasi UU.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa, 3 November 2020. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini