Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Presiden-Joko-Widodo-Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dokumen salinan UU yang berjumlah 1.187 halaman itu sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Baca juga:   Kritik Fahri Hamzah Terkait Pemindahan Ibu Kota: Jangan-Jangan Banyak Penjilat

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya seperti dilansir dari detik, Selasa, 3 November 2020.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020, yang ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal yang sama. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Baca juga:   Soal Natuna, PKS Nilai Diksi 'Sahabat' Tak Tegas Sama Sekali

“Sudah jadi UU,” ujar Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Adapun salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini