harianpijar.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha menilai kebijakan gubernur menaikkan UMP 2021 berkaitan dengan Pilpres 2024. Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi, mengatakan terlalu jauh jika kebijakan gubernur menaikkan UMP 2021 dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024.
“Terlalu jauh menurut saya, jika kebijakan Gubernur itu dikaitkan dengan Pilpres 2024,” ujar Johan Budi kepada awak media, Senin, 2 November 2020.
Setiap gubernur, dikatakan Johan Budi, berkewenangan untuk menaikkan UMP atau tidak. Menurutnya, wajar bila seorang gubernur menaikkan UMP, sebab gubernur-lah yang mengetahui kondisi daerah yang dipimpin.
“Kenaikan UMP memang salah satunya kewenangan ada di Gubernur,” kata Johan Budi.
“Tentu Gubernur di masing-masing wilayah memahami kondisi daerahnya terkait nasib rakyatnya dalam hal ini pekerja. Bisa saja, kebijakan UMP ini berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya,” tambah politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan 2020, karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, ada sejumlah gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan yang ditetapkan para gubernur yang menaikkan UMP 2021 tidak mendasar, sebab hampir semua usaha terdampak pandemi COVID-19.
Menurut Hariyadi Sukamdani, kemungkinan adanya sikap politis para gubernur tersebut dalam memutuskan kenaikan UMP 2021 karena mau Pilpres 2024. Terlepas hal itu benar atau tidak, kembali dirinya menyebut bahwa keputusan mereka kurang tepat.
“Rasanya tidak (terkait) pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu. Tapi yang jelas ini kurang memperhatikan,” ujar Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2020.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini tercatat Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mengikuti aturan UMP 2021. Mereka tetap menaikkan UMP 2021 di daerah masing-masing. (msy/det)