MUI Sebut Pemboikotan Produk Prancis Bisa Menjadi Wajib

Asrorun-Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

harianpijar.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan pemboikotan produk Prancis sebagai imbas dari pernyataan Presiden Emmanuel Macron bisa menjadi wajib. Pemboikotan itu menjadi wajib apabila hal tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan pihak yang telah menghina Nabi Muhammad SAW.

“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Minggu, 1 November 2020.

Asrorun Niam menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap penghinaan Nabi Muhammad SAW. Dirinya lalu menjelaskan Nabi Muhammad maksum dalam keyakinan umat muslim.

“Boikot produk Prancis bisa jadi wajib jika tindakan tersebut menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban agama, yaitu penghormatan terhadap Nabi SAW, serta menyadarkan kesalahan Macron atas tindakan penghinaan terhadap Nabi dan sarana menghukumnya agar memperbaiki kesalahannya,” paparnya.

Setiap muslim, dikatakan Asrorun Niam, wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW. Umat muslim juga wajib melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan.

Baca juga:   Ma'ruf Amin Sebut Tuntutan Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional

“Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Prancis itu bagian dari sarana untuk mengingatkan akan kesalahan sekaligus juga menyadarkan kesalahan Macron, dari apa yang dia lakukan dan kemudian menjadi instrumen agar dia kembali kepada kebenaran kembali menarik kesalahan yang dia lakukan. Kemudian normalisasi kehidupan pergaulan internasional maka pemboikotan menjadi syar’i bagian dari sarana untuk mengingatkan itu,” kata Asrorun Niam.

“Untuk itu kita bisa lihat pemboikotan kalau ditempatkan di dalam kerangka untuk mengingatkan kan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan sekalipun atas nama kebebasan itu bagian dari rangkaian penghormatan kita kepada baginda Rasulullah SAW. Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan sikap pemerintah Indonesia. Jokowi mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice, Prancis. Dirinya juga mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebut penyerangan itu sebagai ‘serangan teroris Islamis’.

Baca juga:   Soal Aksi 1812, Waketum MUI Anwar Abbas Sarankan HRS Jadi Tahanan Kota atau Rumah

Jokowi mengatakan mengaitkan tindakan terorisme dengan agama tertentu adalah kesalahan besar. Menurutnya, terorisme tak berhubungan dengan agama apa pun.

“Mengaitkan agama dengan tindakan terorisme adalah sebuah kesalahan besar. Terorisme adalah terorisme. Teroris adalah teroris. Terorisme tidak ada hubungannya dengan agama apa pun,” ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Jokowi mengecam pernyataan Emmanuel Macron karena dinilai melukai perasaan umat Islam yang bisa merusak persatuan antarumat beragama.

“Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia yang bisa memecah belah persatuan antarumat beragama di dunia,” kata Jokowi.

“Di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi COVID-19. Dan kebebasan berekspresi yang mencederai kehormatan, kesucian, serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” sambungnya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini