harianpijar.com, BANDAR LAMPUNG – Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan segera memasuki babak baru. Berkas perkara kasus itu disebut sudah lengkap dan tersangka Alin Andrian (AA) segera disidang.
“Kemarin tahap dua,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Resky Maulana mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2020. Tersangka diserahkan untuk menjalani proses persidangan.
“Untuk P21 sudah dari 12 Oktober 2020, kemarin ditahap dua,” ungkap Resky Maulana.
Sebagaimana diketahui, insiden penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi pada 13 September 2020. AA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diserahkan kepada pihak kejaksaan pada 14 September 2020.
AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu.
“Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Sementara itu, Syekh Ali Jaber sendiri mengaku telah memaafkan pelaku. Hal itu dilakukan karena dirinya ingin mengikuti akhlak yang ditunjukkan Nabi Muhammad SAW.
“Cuma saya ingin meniru Nabi Muhammad SAW, Nabi Muhammad 13 tahun di Mekkah, diserang, dihina, sampai dibuang kotoran unta di atas kepalanya, diancam mati,” tutur Syekh Ali Jaber dalam sebuah program yang tayang di detik, Senin, 21 September 2020. (msy/det)