Luhut Ungkap Pencetus Ide Omnibus Law: Saya yang Mulai, Itu Proses Panjang Bukan Tiba-Tiba

Luhut-Binsar-Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan. (foto: beritagar/Wisnu Agung Prasetyo)

harianpijar.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengambil langkah besar terkait hal perundang-undangan dengan membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski diklaim bisa memberikan dampak positif dalam perekonomian, UU itu mendapat penolakan dari berbagai elemen terutama buruh dan mahasiswa.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Omnibus Law dibuat dalam proses yang cukup panjang. Bahkan, dirinya mengaku menjadi salah satu pencetus ide dibuatnya Omnibus Law.

Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ide itu muncul pada saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam di periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kala itu dirinya melihat banyaknya keruwetan dalam undang-undang yang saling tumpang tindih dan menyebabkan peluang korupsi.

“Terus terang jujur saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Ya waktu itu saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita, yang ada sekian puluh itu. Satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan akibatnya korupsi tinggi dan kemudian inefisiensi juga di mana-mana,” ujar Luhut Binsar Panjaitan dalam webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga:   Kembali Tanggapi Penolakan Serikat Pekerja Pertamina terhadap Ahok, Begini Kata Luhut Binsar

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan waktu itu dirinya melakukan diskusi dengan para menteri lainnya untuk membahas permasalahan tersebut.

“Waktu itu kan Pak Mahfud dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dari kantor saya ada pak Lambong, untuk mendiskusikan gimana caranya. Karena kalau satu persatu undang-undang itu direvisi nggak tau sampai kapan selesainya,” jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga:   Ungkap Isi Pertemuan dengan Luhut, Anies: Banyak Kewenangan Pusat yang Berdampak pada Jakarta

“Kemudian waktu lah datang ide dari Pak Sofyan di Amerika pernah disebut omnibus. Nah omnibus ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih atau saling berkait saling mengikat dengan yang lain,” imbuhnya.

Meski demikian, dikatakan Luhut Binsar Panjaitan, hasil dari pembicaraan saat itu belum ditindaklanjuti. Barulah di periode kedua Jokowi ide untuk membuat Omnibus Law mulai serius dilakukan.

“Karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan sekarang buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba,” pungkas Luhut Binsar Panjaitan. (nuch/det)

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini