Hina Moeldoko di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Moeldoko
Moeldoko.

harianpijar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi (43) karena melakukan penghinaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di akun Facebooknya. Akibatnya, Muhammad Basmi dijerat dengan UU ITE.

Muhammad Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga:   Terkait Selebaran ISIS, Kadiv Humas Polri: Polisi Waspada dan Siap Antisipasi Ancaman Teror

“Benar,” ujar Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Minggu, 18 Oktober 2020.

Dalam unggahannya di Facebook, Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Muhammad Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Baca juga:   Kadiv Humas Polri: Anggota Polisi Diimbau Tetap Bawa Senjata Saat Salat

“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.

Muhammad Basmi saat ini sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini