harianpijar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Muhammad Basmi (43) karena melakukan penghinaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di akun Facebooknya. Akibatnya, Muhammad Basmi dijerat dengan UU ITE.
Muhammad Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” ujar Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Minggu, 18 Oktober 2020.
Dalam unggahannya di Facebook, Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Muhammad Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Muhammad Basmi saat ini sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (msy/det)