Polri Tunjukkan 9 Tersangka Penghasutan Terkait Demo Omnibus Law, Ada Petinggi KAMI

Konferensi-Pers-Polri-Tersangka-Petinggi-KAMI
Konferensi pers Polri menunjukkan anggota dan petinggi KAMI yang menjadi tersangka terkait demo ricuh. (foto: detik/Kadek Melda)

harianpijar.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan sembilan tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law yang berujung ricuh pada 8 Oktober lalu. Adapun para tersangka yang ditunjukkan itu di antaranya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Seperti dilansir dari detik, para petinggi KAMI yang menjadi tersangka itu dipamerkan saat Polri menggelar jumpa pers terkait aksi unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Jumpa pers digelar oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Dirtipid Siber Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Terlihat 9 tersangka, 5 orang pria dan 4 perempuan, yang ditangkap di Medan dan di Jakarta itu dipamerkan dalam jumpa pers tersebut. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.

Baca juga:   Begini Respons Wiranto Soal Penetapan Tersangka Veronica Koman

Para tersangka yang berada di barisan depan diantaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), serta Anton Permana (AP).

Sedangkan tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.

Dalam jumpa pers, Argo Yuwono membeberkan peran-peran para tersangka. 4 tersangka dari Medan melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.

“Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Yang dari Medan ini akhirnya kita menemukan ya, ada dua LP kemudian ada empat tersangka yang kami lakukan penangkapan dan penahanan,” kata Argo Yuwono.

Baca juga:   SBY Dinilai Playing Victim, Demokrat: Coba Bung Pangi yang Difitnah!

“Pertama KA, JG, NZ dan kemudian ada WRP,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka lain yang ditangkap di Jakarta, salah satunya Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebut berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

“Tersangka JH ini di akun Twitter-nya menulis salah satunya ‘undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twit-nya,” ungkap Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 15 Oktober 2020. (msy/det)

SUMBERdetik

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini