harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan klarifikasi soal insiden mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat yang mendadak mati dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Azis Syamsuddin mengatakan bahwa setiap anggota DPR diberikan waktu 5 menit untuk bicara dalam rapat-rapat di DPR, termasuk paripurna, dan mikrofon akan mati jika sudah lewat 5 menit.
“Perlu kami sampaikan dan lakukan klarifikasi bahwa yang namanya mik di dalam paripurna itu secara otomatis mik di dalam ruang paripurna akan mati dalam waktu 5 menit. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPR, Tata Tertib DPR Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara di dalam rapat-rapat terbatas (selama) 5 menit,” ujar Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
“Sehingga, pada saat dia lima menit berjalan, dia otomatis, mik itu otomatis off, mati, sehingga tidak ada pembatasan menyegang demokrasi dari sahabat saya dari fraksi partai tertentu yang seolah-olah kami membatasi atau tidak,” tambahnya.
Selain itu, dikatakan Azis Syamsuddin, pimpinan DPR telah membagi jumlah pembicara setiap fraksi secara proporsional. Khusus terkait pembicara dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja pada 6 Oktober lalu, yaitu sebanyak 4 anggota.
“Kemudian terhadap jumlah pembicara di dalam rapat paripurna memang dilakukan secara proporsional. Pada saat itu, fraksi, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat telah diberikan kesempatan berbicara kepada 4 orang, dalam hal itu kepada Saudara yang terhormat Marwan Cik Asan, yang terhormat Saudara Didi Irawadi, dan yang ketiga Saudara Irwan, dan yang terakhir adalah kepada Benny K Harman, sudah. 4 orang dari Fraksi Partai Demokrat,” terangnya.
Azis Syamsuddin mengklaim pimpinan DPR telah memberikan waktu 5 menit kepada masing-masing anggota Fraksi Partai Demokrat yang disebutkan di atas. Pimpinan DPR, menurutnya, hanya menjalankan aturan sebagaimana tertuang dalam Tatib DPR.
“Kami memberikan alokasi waktu, sehingga kalau dikali 5 menit, dia akan ber total 20 menit. Nah, sehingga mekanisme-mekanisme ini kami terapkan dalam rangka menegakkan pasal-pasal yang tertuang di dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Azis Syamsuddin.
Sebagaimana diketahui, momen Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat, Irwan, yang melakukan interupsi di tengah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja sempat menuai sorotan. Dalam video yang beredar, Puan Maharani terlihat diminta oleh Azis Syamsuddin melakukan sesuatu.
Lalu, Puan Maharani terlihat menyentuh alat yang berada di depannya. Seketika itu pula mikrofon Irwan yang sedang menyampaikan interupsi mati. (msy/det)