Said Aqil Berharap Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo Omnibus Law

Said-Aqil
Said Aqil Siroj. (foto: detik/Grandyos Zafna)

harianpijar.com, JAKARTA – Aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berakhir ricuh. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj meminta pihak kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.

“Kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut. Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas,” kata Said Aqil Siroj melalui siaran video di akun Instagram-nya seperti dilansir dari detik, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Said Aqil Siroj meminta massa aksi tidak berbuat anarkistis saat menyampaikan pendapatnya di muka umum. Dirinya meminta agar pendapat disampaikan secara beradab.

“Menyikapi perkembangan terakhir terkait masalah Undang-Undang Cipta Kerja, PBNU berpandangan bahwa suatu kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis. itu pun dilarang oleh agama. Allah berfirman dalam Al-Quran, haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi,” terangnya.

Baca juga:   Ketum PBNU: Buat Apa Jutaan Orang Demo, Hebat Amat Ahok

Lebih lanjut, Said Aqil Siroj mengimbau pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK merupakan saluran untuk menggugat secara konstitusi.

“Menggunakan saluran hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, judicial review, bagi semua pihak yang masih belum menerima Undang-Undang Cipta Kerja ada saluran yang konstitusional, yaitu menggugat melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Aqil Siroj.

Selain itu, Said Aqil Siroj mengatakan PBNU juga memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi. Pasalnya, ada sekitar seribu halaman di dalam omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga:   Bukan Wahabi dan Salafi, PKS Nilai Pemicu Terbesar Terorisme adalah Ketidakadilan

“Kami memahami apabila pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi, mengingat Undang-Undang Cipta Kerja ini meliputi 76 undang-undang, hampir seribu halaman. Kami berpendapat, silakan pemerintah-DPR melakukan sinkronisasi, sehingga undang-undang ini baik diterima oleh masyarakat,” tutur Said Aqil Siroj.

“Ada kaidah fiqhiyyah yang selalu menjadi pedoman Nahdlatul Ulama, yaitu Tassharruf ‘ala rra’iyyah manutun bil maslahah, seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, kepentingan rakyat, tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh itu ribuan orang diamankan polisi. Polisi juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini