Rapat dengan Jokowi Bahas UU Cipta Kerja, Anies: Kami Tak Bisa Sampaikan Keterangan Apa Pun

Anies-Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

harianpijar.com, JAKARTA – Para gubernur menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual membahas UU Cipta Kerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak bisa memberikan keterangan soal UU Cipta Kerja kepada Jokowi.

“Tentang rapat gubernur, seluruh keterangan disampaikan oleh Bapak Presiden. Jadi kami yang hadir tidak bisa memberikan keterangan,” ujar Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Anies Baswedan mengatakan keterangan dalam rapat itu hanya diberikan oleh Presiden. Dirinya mengaku tak mendapat kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya soal omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Baca juga:   AHY: Diyakini Jokowi Mampu Jalin Komunikasi Atasi Konflik di Papua

“Kami, saya tidak bisa memberikan keterangan. Karena semua diminta dari Presiden dan tim Presiden, karena pesannya seperti itu. Kami jadi tidak bisa menyampaikan keterangan apa pun,” kata Anies Baswedan.

Sebagaimana diketahui, rapat intern soal UU Cipta Kerja digelar pada Jumat, 9 Oktober 2020. Seusai rapat terbatas, sore harinya Jokowi menyampaikan pernyataan pemerintah soal UU Cipta Kerja.

Jokowi, dalam salah satu poinnya, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Baca juga:   Fadli Zon: Memangnya Masyarakat Papua Butuh Istana?

Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur, kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah),” jelas Jokowi. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini