Polisi Ungkap Alasan Hentikan Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot Nurmantyo

Gatot-Nurmantyo
Gatot Nurmantyo. (foto: detik/Faiq Azmi)

harianpijar.com, SURABAYA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim sedianya menggelar acara di Surabaya. Namun acara tersebut mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Pihak kepolisian pun akhirnya memediasi dan meminta acara untuk dihentikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

“Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan,” terang Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, 28 September 2020.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, acara KAMI ini sebenarnya tidak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.

“Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga:   Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19, Haikal Hassan Dibawa ke RS Polri

“Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo Wisnu Andiko, keselamatan rakyat atau masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19. Dirinya tak ingin adanya kerumunan di acara KAMI menyebabkan munculnya klaster baru.

Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, yang menyebut setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya assessment.

“Ingat juga, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment. Adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut, dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun. Kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pada kesempatan yang sama, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kegiatan tersebut juga tidak memenuhi administrasi.

Baca juga:   Panglima TNI: Hukum Adalah Panglima Bagi Prajurit TNI

“Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017,” sebutnya.

Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengimbau kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara virtual tanpa mengumpulkan banyak massa. Sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat.

“Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta pidato di Graha Jabal Nur, Jambangan Surabaya.

“Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberitahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (saya diminta) tolong memberi sepatah dua kata,” kata Gatot Nurmantyo di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.

“Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat,” ujar Gatot Nurmantyo kepada awak media di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini