Menkumham: Keputusan yang Mengesahkan Kepengurusan Partai Berkarya Sesuai Prosedur dan Aturan

Yasonna-Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

harianpijar.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly merasa optimis menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait SK kepengurusan Partai Berkarya.

Sebab, dikatakan Yasonna Laoly, keputusan mengesahkan SK Partai Berkarya itu sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” ujar Yasonna Laoly kepada awak media, Senin, 28 September 2020.

Yasonna Laoly menghormati gugatan Tommy Soeharto. Dirinya juga mengaku siap menghadapi gugatan itu.

“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Yasonna Laoly.

Baca juga:   Dianggap Tidak Kooperatif, Polisi Tangkap Firza Husein Untuk Diperiksa Dugaan Makar

“Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja,” tambahnya.

Seperti diketahui, Tommy Soeharto resmi menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy Soeharto menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu, 27 September 2020. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum DPP Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.

Baca juga:   Tim Gabungan Sebut Yasonna Tak Bohong Soal 'Delay' Masiku, PDIP Singgung 'Darah Campuran'

Gonjang-ganjing di tubuh Partai Berkarya mulai muncul seiring adanya Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus.

Tommy Soeharto datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.

“Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini,” ujar Tommy Soeharto di lokasi saat itu.

Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi PR sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy Soeharto, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini