harianpijar.com, JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tengah berkonsultasi ke Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan terkait rencana pihaknya yang akan mencabut laporan kasus pencemaran nama baik.
Ahok mengaku ingin mencabut laporan karena tersangka yang menghinanya sudah berusia lanjut. “(Tersangka) sudah tua dan sudah sadar salah saja. Kasihan,” ujar Ahok kepada detik, Sabtu, 26 September 2020.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, memang telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya guna memproses pencabutan laporan kasusnya. Ahok pada Kamis, 24 September 2020, telah meminta Ahmad Ramzy mengurus pencabutan laporan tersebut.
“Iya betul, kami berkonsultasi dengan penyidik cyber terkait teknis pencabutan laporan polisi,” ungkap Ahmad Ramzy saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020.
Ahmad Ramzy mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait pencabutan laporan polisi tersebut.
“Tapi belum dicabut saat ini, jadi kami baru berkonsultasi,” kata Ahmad Ramzy.
Sebagaimana diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Ahok serta dua tersangka pencemaran nama baik, KS dan EJ, berencana untuk berdamai. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari pihak Ahok.
“Memang ada wacana mereka mau damai,” ujar Yusri Yunus kepada awak media, Rabu, 16 September 2020.
Ahok telah bertemu secara langsung dengan dua tersangka penghinanya. Dalam pertemuan, kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada Ahok beserta keluarganya.
Bahkan, kedua tersangka juga berinisiatif melakukan klarifikasi di media sosial mereka terkait tuduhan mereka selama ini kepada Ahok. (nuch/det)