Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK

Febri-Diansyah-1
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

harianpijar.com, JAKARTA – Febri Diansyah mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri Diansyah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Humas KPK.

“Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” kata Febri Diansyah dalam suratnya, seperti dilansir dari detik, Kamis, 24 September 2020.

Surat pengunduran diri Febri Diansyah itu tertanggal September 2020. Dalam suratnya, Febri Diansyah berharap agar proses pengunduran diri bisa dilakukan segera.

Baca juga:   Masih Dalam Pengejaran, Polisi Sudah Ketahui Pelaku Penyiram Novel Baswedan

“Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut,” ujar Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Febri Diansyah bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch. Dirinya kemudian menjabat sebagai Kabiro Humas KPK sekaligus Jubir KPK sejak 6 Desember 2016.

Saat itu, KPK memang tidak memiliki nomenklatur resmi untuk jubir atau juru bicara, yang pada akhirnya dibebankan pada Febri Diansyah.

Baca juga:   Hasto PDIP: Penerbitan Perppu Sebelum UU KPK Dijalankan Kurang Tepat

Selanjutnya pada tahun 2018 saat Pimpinan KPK diisi Agus Rahardjo dkk terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dalam aturan itu dijelaskan pembeda antara tugas Jubir KPK dengan Kabiro Humas KPK.

Berdasarkan aturan itu, KPK menunjuk dua Plt Jubir untuk menggantikan Febri Diansyah pada 27 Desember 2019. Setelah itu, Febri Diansyah fokus bertugas sebagai Kabiro Humas KPK hingga akhirnya mengundurkan diri. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini