harianpijar.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Terkait hal itu, Firli Bahuri pun meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya.
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” ujar Firli Bahuri saat sidang Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
“Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya,” imbuhnya.
Sebelumnya, putusan ini dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean. Firli Bahuri sendiri hadir di sidang tersebut.
“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak Panggabean.
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yaitu dari Palembang ke Baturaja, pada 20 Juni lalu.
MAKI mengatakan Firli Bahuri menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Menurutnya, Firli Bahuri patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (nuch/det)