harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyindir menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution yang merekrut mantan narapidana korupsi, Abdillah, ke dalam tim pemenangan.
Menanggapi hal itu, Partai Gerindra yang ikut mengusung Bobby Nasution di Pilwalkot Medan 2020 pun memberi pembelaan.
“Paradigma berpikir Pak Jansen jangan seperti zaman kolonial. Seperti masih menganut prinsip hukuman sebagai balas dendam,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman kepada awak media, Selasa, 22 September 2020.
Habiburokhman mengatakan saat ini prinsip politik Indonesia tidak menganut sistem hukum balas dendam. Dirinya lalu berbicara mengenai sistem pemasyarakatan yang saat ini berlaku di politik Indonesia.
“Sudah sejak lama kita meninggalkan prinsip tersebut, dan saat ini kita menganut sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan, kita berharap orang yang dihukum dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” terangnya.
Terkait dengan Abdillah yang disorot lantaran merupakan napi korupsi, Habiburokhman mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Medan 2 periode tersebut. Dirinya merasa yakin Abdillah saat ini sudah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Khusus untuk Bang Abdillah, kebetulan sahabat dekat saya dan juga sahabat dekat Pak Andi Arief, saya yakin proses pemasyarakatan terhadap beliau berjalan maksimal,” ujar Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Partai Demokrat mencibir bakal calon Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang merekrut mantan narapidana korupsi, Abdillah, ke dalam tim pemenangan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Jansen Sitindaon, yang juga Dewan Penasihat Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi itu, mempertanyakan konsistensi Bobby Nasution soal pemberantasan korupsi.
“Dengan masuknya Pak Abdillah ini mau tidak mau kalimat-kalimat Bobby yang selama ini selalu nyinggung soal bersih-bersih di Kota Medan telah kehilangan tenaganya. Tak bermakna lagi,” ujar Jansen Sitindaon, Senin, 21 September 2020 malam.
Seperti diketahui, Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode yakni 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak genap dijalaninya karena harus berurusan dengan hukum pada tahun 2008.
Abdillah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu, Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.
Abdillah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Namun, hukuman Abdillah dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar, dan Abdillah telah bebas pada 2010 lalu. (nuch/det)