harianpijar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan meminta agar Kemenkes segera melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan COVID-19 ke seluruh rumah sakit di delapan provinsi utama.
“Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh,” kata Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2020.
Usai disosialisasikan, lanjut Luhut Binsar Panjaitan, Kemenkes diminta untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.
Selain melakukan sosialisasi protokol standar terapi penanganan pasien COVID-19, Luhut Binsar Panjaitan juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.
“Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun, saya minta Kamis (24 September 2020-red), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” ujarnya.
Agar penanganan pasien COVID-19 dapat lebih baik, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini pun meminta rumah sakit BUMN di daerah-daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien COVID-19.
“Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien COVID-19,” pungkas Luhut Binsar Panjaitan.
Sementara itu, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengatakan protokol standar terapi penanganan pasien COVID-19 ini berisi tatalaksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.
“Protokol yang disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” jelas Alexander Ginting.
Lebih lanjut, Alexander Ginting menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyosialisasikan protokol tersebut ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas penanganan COVID-19 pemerintah saat ini.
Kemenkes, kata dia, akan melakukan mentoring klinis ke berbagai ICU RS rujukan dan RS perawatan secara periodik baik virtual maupun langsung untuk menurunkan angka kematian.
Alexander Ginting mengungkapkan latar belakang penyusunan Protokol Standar Perawatan Pasien COVID-19 ini adalah untuk menekan angka kematian pasien COVID-19 di ICU.
“Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak kuat maupun ketidak-tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” kata Alexander Ginting. (nuch/sua)