Komisi II: Belum Ada Wacana Terkait Penundaan Pilkada

Pilkada-2020
Ilustrasi Pilkada 2020. (foto: Fajar Indonesia Network/Dhimas)

harianpijar.com, JAKARTA – Desakan untuk menunda gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 terus bermunculan. Terkait hal itu, Komisi II DPR menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai wacana penundaan Pilkada 2020.

“Belum ada wacana terkait soal penundaan Pilkada, dari tanggal 9 Desember ini. Wacana terkait dengan soal penundaan itu kan belum menjadi pembahasan ya di Komisi II, penyelenggara, maupun Mendagri,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada awak media, Senin, 21 September 2020.

Desakan untuk menunda Pilkada muncul dari berbagai kalangan, seperti ormas PBNU hingga mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Saan Mustopa mengatakan aspirasi dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan antara Komisi II bersama Kemendagri dan KPU.

Untuk diketahui, siang ini Komisi II akan menggelar rapat membahas pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020. Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP dijadwalkan akan hadir.

“Belum ada penundaan. Tapi yang terkait dengan usulan dari masyarakat seperti PBNU dan masyarakat sipil pegiat pemilu, tentu itu akan menjadi pertimbangan kita ketika kita nanti rapat dengan mereka nanti siang, akan disampaikan,” ucap Saan Mustopa.

Lebih lanjut, Saan Mustopa menegaskan pihaknya bersama penyelenggara Pemilu tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Dirinya menyebut Komisi II saat ini fokus meminta KPU merevisi PKPU yang membolehkan kerumunan, seperti konser musik dan bazar, untuk kampanye Pilkada.

Baca juga:   Politisi NasDem: Polri dan BIN Diminta Cepat Tangkap Penyiram Novel Baswedan

“Yang ada hari ini kita fokus memang tujuan utama kita adalah keselamatan masyarakat kan. Nah kita sekarang sedang fokus menyisir untuk minta revisi PKPU itu terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kerumunan, itu kita minta direvisi, seperti misalnya konser. Itu kita minta untuk dilarang secara tegas di PKPU,” kata politikus Partai NasDem itu.

Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR juga akan meminta adanya sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat Pilkada. Dirinya juga menyinggung soal e-rekap untuk Pilkada 2020 ini.

“Kedua terkait dengan e-rekap untuk mempercepat proses hasil dari Pilkada, penghitungan suara. Ketiga kita akan membicarakan sanksi bagi para cakada yang melanggar. Itu kita bicarakan,” sebutnya.

Selain itu, Komisi II bersama penyelenggara Pemilu juga tengah mencari alternatif untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-19 saat Pilkada. Saan Mustopa kembali menegaskan pihaknya tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Sambil juga kita membicarakan alternatif-alternatif lain nanti pada saat pelaksanaannya, apakah misalnya nanti ada alternatif TPS keliling, misalnya. Itu nanti kita akan bicarakan,” ujar Saan Mustopa.

“Jadi komitmen kita tetap adalah keselamatan masyarakat yang utama, maka kami akan melihat PKPU yang potensi melanggar terhadap protokol COVID itu nanti kita akan revisi semua,” imbuhnya.

Baca juga:   Merujuk Pendapat Ahli, Jokowi Nilai Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif

Sebagaimana diketahui, desakan agar Pilkada 2020 ditunda di tengah pandemi virus Corona bermunculan. Salah satunya datang dari mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). JK mengimbau agar KPU membuat aturan ketat terkait mekanisme pengumpulan massa di tengah pandemi Corona.

“Kalau memang sulit dan ternyata susah untuk mencegah perkumpulan orang hanya 50 sesuai aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing gubernur, lebih manfaat ke masyarakat itu bisa ditunda pilkada,” kata JK, Sabtu, 19 September 2020.

“Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan sampai vaksin ditemukan dan vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (penyebaran virus Corona),” tambahnya.

Ketum PBNU Said Aqil Siradj juga meminta KPU dan DPR untuk menunda gelaran Pilkada 2020. Sebab, menurutnya, Pilkada dapat memunculkan potensi kerumunan massa meskipun protokol kesehatan COVID-19 dilakukan secara ketat.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Said Aqil Siradj dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 September 2020. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini