Kuasa Hukum Sebut Ahok Belum Cabut Laporan Atas 2 Tersangka Penghinanya

ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: Antara)

harianpijar.com, JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sudah bertemu dan memaafkan KS dan EJ, dua tersangka pencemaran nama baik terhadap dirinya dan istri Puput Nastiti Devi.

Kendati begitu, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya masih belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. “Belum. Belum ada pencabutan laporan,” ujarnya, Senin, 21 September 2020.

Ahmad Ramzy menyatakan dirinya belum bertemu secara langsung dengan Ahok untuk membicarakan kelanjutan kasus ini.

“Mungkin dalam waktu dekat saya akan bertemu dulu dengan beliau,” ungkap Ahmad Ramzy.

Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi sebelumnya sudah bertemu dengan KS dan EJ. Pertemuan itu dilakukan di kediaman Ahok pada Jumat, 11 September 2020. Dalam pertemuan itu juga turut serta ibunda Ahok Buniarti Ningsih.

Dalam pertemuan itu, diceritakan Ahmad Ramzy, Ahok dan Puput serta ibunda Ahok pada prinsipnya sudah memaafkan para tersangka. Dalam pertemuan itu kedua tersangka di jam pertemuan yang berbeda diberi penjelasan lengkap soal tudingan maupun fitnah yang mereka lontarkan lewat media sosial.

Baca juga:   Belum Terpikir Maju Pilwalkot Surabaya, Ahok: Saya Tidak ke Mana-Mana Selain NTT

“Pada prinsipnya kedua tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Mereka mengaku terbawa arus, sehingga menuliskan hal-hal yang tidak pantas, membicarakan bahwa Bu Puput pelakor, anaknya haram dan sebagainya. Itu kan tidak benar. Mereka juga berjanji akan meminta maaf melalui media sosial dan grup-grup yang mereka punya,” terang Ahmad Ramzy.

Lebih lanjut Ahmad Ramzy mengatakan, ibunda Ahok sendiri punya peranan penting dalam pertemuan itu. Menurutnya, itu juga sebagai penegasan bahwa hubungan Ahok dan ibunda serta hubungan ibunda Ahok dengan Puput harmonis.

Ahmad Ramzy menyebut Ahok sangat menyayangi dan menghormati ibundanya. Karena itu, keputusan apapun yang dia ambil dalam hidup pasti sudah mendapat restu dari ibunda.

“Dalam pertemuan tersebut, ibunda Ahok sendiri juga memberi penjelasan kepada para tersangka. Mereka bisa melihat dan mendengar sendiri seperti apa. Selama ini Pak Ahok dan istrinya Puput serta ibunda Ahok kan juga tinggal satu rumah,” kata Ahmad Ramzy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Ahok serta dua tersangka pencemaran nama baik, KS dan EJ, berencana untuk berdamai. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari pihak Ahok.

Baca juga:   Polda Metro Jaya: Saat Diinterogasi Surya Anta Ngaku Mau Jadi Presiden Papua

“Memang ada wacana mereka mau damai,” ujar Yusri Yunus kepada awak media, Rabu, 16 September 2020.

Menurut Yusri Yunus, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak pengacara terkait wacana tersebut. Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut. Berkas kedua tersangka, KS dan EJ, sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap I,” ucap Yusri Yunus.

Pihak kepolisian sebelumnya mengungkap motif EJ (47) dan KS (67) melakukan perbuatannya. Kedua tersangka mengaku senasib dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok yang kini menjadi single parent.

Kedua tersangka adalah penggemar Veronica Tan. Keduanya juga tergabung dalam grup WhatsApp ‘Voice of Women’ yang kemudian diubah namanya menjadi ‘Voice of Vero’.

EJ sendiri merupakan ketua komunitas penggemar mantan istri Ahok dan pemilik akun @an7a_s679. Untuk diketahui, kedua tersangka tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini