Andre Rosiade Soal PSK yang Digerebek Dihukum 5 Bulan Penjara: Kemaksiatan Harus Diberantas

Andre-Rosiade
Andre Rosiade. (foto: Instagram/andre_rosiade)

harianpijar.com, JAKARTA – NN, PSK online yang digerebek polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Terkait hal itu, Andre Rosiade berharap kemaksiatan di Sumbar dapat diberantas.

“Harapan saya dan harapan masyarakat Sumatera Barat dengan terbongkarnya kasus prostitusi online ini dan sudah ada keputusan dari hakim, itu membuktikan bahwa memang ada prostitusi online di Kota Padang, dan itu nyata, faktanya ada,” kata Andre Rosiade kepada awak media, Sabtu, 19 September 2020.

Andre Rosiade mengatakan ada pekerjaan rumah (PR) bersama dengan terkuaknya kasus ini. Dirinya pun meminta semua pihak, khususnya pemerintah, untuk memberi perhatian terkait masalah prostitusi online.

Baca juga:   Siap Jembatani FPI-Jokowi, Pengamat: Prabowo Buktikan Tak Habis Manis Sepah Dibuang

“Tentu ini harus jadi PR kita bersama, masyarakat Kota Padang, masyarakat Sumatera Barat, terutama Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menutup mata, bahwa ini ada prostitusi online, bahwa ada kemaksiatan merajalela dan ini harus kita berantas secara bersama-sama,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Penggerebekan yang terjadi pada Minggu, 26 Januari 2020 itu sempat menuai kontroversi karena dianggap sebagai penjebakan. Andre Rosiade menegaskan penggerebekan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.

“Saya sudah memberikan keterangan di dalam BAP di Polda Sumbar. Saya juga sudah memberikan keterangan di PN Padang. Yang jelas saya datang, proses penggerebekan itu adalah informasi dari masyarakat. Saya sampaikan ke pihak kepolisian,” kata Andre Rosiade.

Baca juga:   Hormati Proses Hukum di KPK, Dasco: Prabowo dan Gerindra Tetap Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi

“Dan dalam penggerebekan saya mendampingi pihak kepolisian, itu yang saya lakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, NN, terdakwa atas kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat (Sumbar). NN Dihukum 5 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujar ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama dengan anggota Suratni dan Lifiana Tanjung saat membacakan putusan di Padang, seperti dilansir dari Antara via detik, Sabtu, 19 September 2020.

Selain NN, terdakwa AS, yang berperan sebagai muncikari, juga dinyatakan bersalah. AS dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. (msy/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini