harianpijar.com, MEDAN – GNPF Ulama Sumatera Utara (Sumut) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan agar Pilkada Medan ditunda lantaran virus Corona atau COVID-19. Menanggapi hal itu, KPU Medan menilai gugatan tersebut merupakan hak publik.
“Kalau memang benar ada gugatan terhadap KPU Kota Medan. Menurut saya, itu menjadi hak publik dalam menempuh upaya hukum,” ujar Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Kamis, 17 September 2020.
Agussyah Damanik mengatakan pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi dari PN Medan terkait gugatan tersebut. Setelah diterima, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi tuntutannya seperti apa.
“Namun, kita tunggu dululah pemberitahuan resminya dari pengadilan supaya bisa kami pelajari materi dan tuntutannya seperti apa,” kata Agussyah Damanik.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam beberapa ormas menggugat KPU-Bawaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menuntut agar Pilkada Kota Medan ditunda.
“Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini adalah langkah lanjutan dari sejak 3 bulan yang lalu Pokja GNPF U Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa Pilkada kali ini adalah Pilkada horor,” ujar Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut selaku salah satu penggugat, Tumpal Panggabean, kepada awak media, Rabu, 16 September 2020.
Tumpal Panggabean mengungkapkan Medan merupakan zona merah COVID-19. Penyebaran virus Corona, kat dia, terus meningkat setiap hari.
“Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya. Di sisi lain pemerintah melakukan kampanye agar melakukan protokoler, tapi di sisi lain ada stakeholder, pemerintah maupun KPU, Bawaslu melakukan upaya-upaya yang sistematis mengundang kerumunan. Yang sistematis membuka ruang yang semakin banyak berinteraksi,” tukas Tumpal Panggabean. (nuch/det)