Refly Harun: Langkah Anies Tetapkan PSBB Hanya dengan Lihat Gestur Jokowi Patut Diapresiasi

Refly-Harun
Refly Harun. (foto: dok. Media Indonesia)

harianpijar.com, JAKARTA – Pengamat politik yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan langkah tepat.

Upaya Anies Baswedan itu dinilai sebagai langkah konkret yang harus dilakukan kepala daerah di tengah kasus positif virus Corona yang terus melonjak di ibu kota.

“Langkah Anies Baswedan menetapkan lagi PSBB tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dengan hanya melihat gestur atau pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa kesehatan harus diutamakan ketimbang ekonomi, itu langkah yang patut diapresiasi,” kata Refly Harun dalam video bertajuk ‘ANIES GAGAL TOTAL!!!’ yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 15 September 2020, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sempat menyinggung soal prioritas kesehatan dibanding ekonomi dalam menangani pandemi Corona beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Refly Harun lalu menyoroti penolakan publik soal kebijakan terbaru Anies Baswedan tersebut. Menurutnya, publik sewajarnya memahami bahwa seluruh kebijakan pengendalian pandemi saat ini bersifat nasional dan bukan regional.

Baca juga:   Demokrat: JK Hanya Beri Masukan Soal Cawapres, Bukan Setorkan Nama

Untuk itu, dikatakan Refly Harun, kebijakan yang harusnya disoroti adalah wajah kepemimpinan nasional, baik kebijakan Jokowi maupun jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Dirinya menyebut berbagai kekacauan yang terjadi akibat penanganan pandemi sudah masuk dalam cakupan nasional.

“Ada kekacauan di tingkat pemerintah pusat yang sayangnya tidak dipahami dan tidak ditangkap banyak orang. Seolah tiba-tiba itu persoalan yang harus bisa diselesaikan gubernur, bupati atau wali kota. Tidak bisa seperti itu,” sebutnya.

Refly Harun mengatakan sejak awal kebijakan pemerintah pusat terkesan meremehkan pandemi ini. Alih-alih mengeluarkan regulasi soal strategi pengendalian pandemi covid-19, pemerintah pusat justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Perppu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Yang dikhawatirkan banyak penumpang gelap, karena dana talangan covid-19, mayoritas digunakan untuk pemulihan ekonomi dan diberikan kepada para pengusaha,” ujar Refly Harun.

Baca juga:   Video Lama Kembali Viral, Ahok Jelaskan Sikapnya Terkait Pemindahan Ibu Kota

Selain itu, Refly Harun mengatakan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah tidak ada pilihan untuk menerapkan langkah darurat kesehatan masyarakat selain PSBB. Pilihan lebih ekstrem seperti karantina wilayah atau lockdown tidak diberikan.

Refly Harun pun kembali mengingatkan publik agar tetap mematuhi imbauan pemerintah soal protokol kesehatan dan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah pusat alih-alih menyalahkan kepala daerah dalam mengatasi pandemi.

“Kita harus tunjukkan kepada kepemimpinan puncak bagaimana Presiden Jokowi dan pembantu-pembantunya mampu mengambil kebijakan yang efektif dalam menangani covid-19 sesuai pesan konstitusi dalam melindungi dan menyelamatkan rakyat,” kata Refly Harun.

Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus Corona. PSBB rencananya akan dilangsungkan selama dua pekan atau berakhir 27 September 2020.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020, PSBB bisa kembali diperpanjang hingga 11 Oktober apabila jumlah kasus positif virus corona di Jakarta masih terus bertambah. (nuch/cnn)

SUMBERCNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini