harianpijar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan untuk menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di 8 provinsi.
Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menilai langkah Jokowi sudah tepat.
“Saya kira nggak masalah ya penunjukan Presiden kepada Pak Luhut, karena yang saya dapat informasi, Pak Luhut dalam rangka berkoordinasi kepada Pangdam, berkoordinasi kepada Kapolda terhadap 8 provinsi itu,” ujar Rahmad Handoyo kepada awak media, Selasa, 15 September 2020.
Lebih lanjut, Rahmad Handoyo mengatakan Luhut Binsar Panjaitan memiliki kapasitas menekan penyebaran Corona melalui operasi yustisi. Luhut Binsar Panjaitan juga dinilai memiliki keahlian dalam berkoordinasi dengan Pangdam dan Kapolda.
“Nah, ketika sudah penerapan dan berkoordinasi masalah yustisi, masalah hukum, tentu kapasitasnya Pak Luhut, dan kebetulan di dalamnya Pak Luhut masuk dalam tim pengendalian COVID-19. Jadi saya kira nggak masalah, justru yang tepat, karena beliau memang ahlinya bagaimana mengendalikan Pangdam, bagaimana mengendalikan Kapolda,” jelasnya.
Menurut Rahmad Handoyo, penunjukan Luhut Binsar Panjaitan oleh Jokowi tepat dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat. Sebab, kata dia, budaya hidup baru dengan disiplin protokol kesehatan di masyarakat masih kurang.
“Justru kita support, kita kasih apresiasi Presiden segera mengendalikan COVID dari sisi proses penegakan. Karena selama ini yang menjadi keluhan masyarakat dan dalam tanda petik belum terkendali karena memang kita kedisiplinannya memang kurang sekali, sehingga budaya hidup baru disiplin kita masih belum ditegakkan dengan baik, nah di sinilah Pak Luhut berperan dalam rangka mengkoordinasikan untuk bisa berkoordinasi dengan Kapolda dengan jajarannya, Pangdam dengan jajaran, saya kira tepat,” kata Rahmad Handoyo.
Lantas, bagaimana dengan peran Menkes Terawan Agus Putranto? Rahmad Handoyo mengatakan Menkes Terawan mengurusi sisi teknis kesehatan. Dirinya menyebut Menkes Terawan bekerja dalam proses penemuan dan pengorganisasian vaksin.
“Nah pertanyaannya kemudian kenapa tidak Pak Menkes? Pak Menkes kan posisinya dari sisi teknis kesehatan, Pak Menkes kan tidak dari sisi penegakan disiplin hukumnya. Pak Terawan atau Pak Menkes ini dari sisi teknis kesehatan dan teknis bagaimana proses penemuan vaksin dan bagaimana nanti mengorganisasikan vaksin ke depan, dan bagaimana juga untuk proses-proses aturan-aturan yang dibikin,” ujar Rahmad Handoyo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, dan Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo berfokus menangani Corona di 8 provinsi. Jokowi memberikan target dua minggu agar kasus Corona di 8 provinsi tersebut turun.
“Presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih khusus di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya. Dan menugaskan wakil ketua komite Pak Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Satgas COVID untuk memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Senin, 14 September 2020. (nuch/det)