harianpijar.com, CIREBON – Anggota Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap seorang kakek berinisial H (75) lantaran tega mencabuli anak di bawah umur. Menurut Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, empat anak telah menjadi korban cabul kakek tersebut.
Arif Budiman mengatakan keempat anak tersebut dicabuli di rumah tersangka. Tersangka merayu korbannya untuk memenuhi keinginannya. Tersangka juga mengiming-imingi korban akan diberi buah pisang.
“Korbannya empat. Korbannya dibujuk rayu. Tersangka ini berjanji akan membelikan buah pisang. Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian dilakukan perbuatan cabul,” ujar Arif Budiman, Senin, 14 September 2020.
Atas perbuatannya itu, kakek berinisial H dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Arif Budiman.
Arif Budiman menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani kekerasan terhadap anak dan KPAI Cirebon. Korban menjalani masa pemulihan psikologis. (sst/det)