Polisi Tangkap Kakek yang Cabuli 4 Anak di Cirebon, Korban Dirayu Akan Diberi Pisang

Ilustrasi-Cabul
Ilustrasi.

harianpijar.com, CIREBON – Anggota Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap seorang kakek berinisial H (75) lantaran tega mencabuli anak di bawah umur. Menurut Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, empat anak telah menjadi korban cabul kakek tersebut.

Arif Budiman mengatakan keempat anak tersebut dicabuli di rumah tersangka. Tersangka merayu korbannya untuk memenuhi keinginannya. Tersangka juga mengiming-imingi korban akan diberi buah pisang.

Baca juga:   Polres Mukomuko Tangkap Seorang Pria Yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

“Korbannya empat. Korbannya dibujuk rayu. Tersangka ini berjanji akan membelikan buah pisang. Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian dilakukan perbuatan cabul,” ujar Arif Budiman, Senin, 14 September 2020.

Atas perbuatannya itu, kakek berinisial H dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:   Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Kemenag Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Mas Bechi

“Minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Arif Budiman.

Arif Budiman menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani kekerasan terhadap anak dan KPAI Cirebon. Korban menjalani masa pemulihan psikologis. (sst/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini