harianpijar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September nanti. Lantas, apakah sama aturannya dengan PSBB yang pernah dilakukan di masa awal pandemi?
Menurut Anies Baswedan, akan ada perbedaan aturan dengan PSBB di awal pandemi. Salah satunya adalah tempat ibadah lokal yang nantinya masih dibuka. Di PSBB awal pandemi, Anies Baswedan menutup semua tempat ibadah tanpa kecuali.
“Kan saya sampaikan bahwa misalnya tempat ibadah lokal bisa jalan,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020.
Anies Baswedan mengatakan isi aturan di PSBB nanti akan berbeda. Pihaknya hanya mengizinkan kegiatan yang benar-benar menerapkan prinsip protokol kesehatan.
“Jadi sesungguhnya ini akan ada pengetatan tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar masih diizinkan. Jadi berbeda kalau bicara isinya nantinya,” kata Anies Baswedan.
“Ini kan pengetatan nanti ada item-item mana yang kita izinkan mana yang tidak,” imbuhnya.
Selain itu, Anies Baswedan memastikan 11 sektor perkantoran yang boleh beroperasi tidak berubah. Dirinya akan membahas hal tersebut lebih rinci besok dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kalau sebelas tetap. Sebelas tidak ada perubahan karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara kita hormati. Karena itu, besok kita bahas,” ujar Anies Baswedan. (nuch/det)