Amien Rais Cs Kembali Gugat UU Corona ke MK, Golkar: Sudah Bukan Saatnya Lagi!

Ace-Hasan-Syadzily
Ace Hasan Syadzily. (foto: medcom/Whisnu Mardiansyah)

harianpijar.com, JAKARTA – Amien Rais Cs kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Partai Golkar mengatakan bahwa saat ini bukan saatnya lagi gugat-menggugat UU tentang penanganan pandemi Corona tersebut.

“Sudah tidak saatnya lagi gugat menggugat sesuatu yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Saatnya kita menghentikan persebaran COVID-19 dan memulihkan kondisi ekonomi kita,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada awak media, Kamis, 10 September 2020.

Menurut Ace Hasan Syadzily, Indonesia saat ini membutuhkan kerja nyata menangani virus Corona secara cepat dan tepat. Penanganan itu terutama di sektor kesehatan dan dampaknya.

“Kita membutuhkan kerja-kerja konkret untuk memastikan bahwa penanganan COVID-19 ini bisa dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama penanganan kesehatan dan dampak yang ditimbulkan akibat COVID-19 ini,” sebutnya.

Baca juga:   Prediksi Pengamat: PAN Dapat Kursi Menteri, Amien Rais Tak Jadi Wantimpres

Selanjutnya, Ace Hasan Syadzily menilai UU Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pemerintah terkait anggaran dalam penanganan Corona. Menurutnya, melalui UU itu pemerintah ingin memastikan penangan Corona berjalan dengan baik.

“Pemerintah perlu dasar hukum yang kuat dalam hal anggaran untuk dapat dialokasikan dalam penanganan COVID-19. UU itu ditetapkan dalam rangka memastikan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan baik,” kata Ace Hasan Syadzily.

Sebelumnya, politikus senior Amien Rais, Din Syamsuddin dan penggugat lainnya kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK. Permohonan itu kembali diajukan setelah sebelumnya sempat dicabut oleh pemohon.

Permohonan itu diregister dengan nomor perkara 75/PUU-XVIII/2020 pada Rabu, 9 September 2020. Adapun para pemohon dalam gugatan tersebut sebanyak 64 orang, beberapa diantaranya Amien Rais, M Hatta Taliwang, Din Syamsuddin, Slamet Maarif, MS Kaban, Adhie M Masardi, dan sejumlah ormas seperti KAMMI.

Baca juga:   Politisi PAN: Tiga Tokoh Senior Inginkan Zulkifli Hasan Diganti

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan kembali gugatan tersebut karena ada perbaikan pada pemohon yang mengajukan gugatan. Ada pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri, ada yang ingin menjadi pihak terkait, maupun ada yang ingin menjadi saksi sehingga gugatan sebelumnya dicabut dan dimasukan gugatan baru.

“Kenapa kita menarik pada waktu itu Pak Amien dll sebagainya pertama bahwa ada beberapa yang memberikan kuasa kepada kita, penggugat prinsipal itu yang juga mau mengajukan gugatan tersendiri atau mau menjadi pihak intervensi (pihak terkait), kemudian ada beberapa ormas juga begitu,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis, 10 September 2020. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini