harianpijar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara. Lucinta Luna dituntut atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.
“Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 25 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata JPU Asep saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, seperti dilansir dari Antara via CNN Indonesia, Rabu, 2 September 2020.
Asep mengatakan Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona. Karena itu, Lucinta Luna akan dijerat dengan pasal berlapis.
Lucinta Luna, dikatakan Asep, melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ditambah Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Tuntutan disampaikan berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa Lucinta Luna terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
Tak hanya ancaman 3 tahun penjara, lanjut Asep, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
“Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya tiga tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Asep.
Usai dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya, Rabu, 9 September 2020, pekan depan.
Seperti diketahui, kasus berawal ketika Lucinta Luna dan tiga rekannya digerebek polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah.
Lucinta Luna lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu hingga kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Barat. (nuch/cnn)