NasDem Nilai Rencana Pemprov DKI Fasilitasi UMKM di Trotoar Merupakan Kebijakan Keliru

Ahmad-Lukman-Jupiter
Ahmad Lukman Jupiter. (foto: dok. dekan)

harianpijar.com, JAKARTA – Partai NasDem mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar. Bendahara Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menilai kebijakan itu merupakan hal yang keliru.

“Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol, ini akan membuat kota Jakarta ini menjadi sangat kumuh,” ujar Ahmad Lukman Jupiter saat dihubungi, Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut Ahmad Lukman Jupiter, Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan hal lain jika ingin membantu UMKM. Misalnya, dengan menempatkan UMKM di lahan milik Pemprov DKI Jakarta, seperti Pasar Jaya.

“Menurut saya masih banyak cara untuk membantu UMKM, contoh masih banyak lahan-lahan milik Pemprov untuk pembinaan dan juga misalnya kita lihat gini, seperti pasar-pasar di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai,” jelasnya.

Baca juga:   Surya Paloh: Menteri dari NasDem Diminta untuk Belajar dari Pendahulu

Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. Di UU tersebut menyatakan pejalan kaki harus mendapat fasilitas pendukung berupa trotoar.

“Aturan sudah jelas ada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan masih berlaku. Maka Pemrpov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-Undang,” kata Ahmad Lukman Jupiter.

Lebih lanjut, Ahmad Lukman Jupiter menilai apabila Pemprov DKI Jakarta menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-Undang. Menurutnya, rencana Pemprov DKI Jakarta akan fasilitasi UMKM berjualan di trotoar hanya mencari sensasi belaka.

“Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja,” ujar Ahmad Lukman Jupiter.

Baca juga:   Ketua DPRD DKI Tolak Anggaran Sumur Resapan Masuk Kembali dalam APBD 2022

“Konsep ini seharusnya ada tempat yang lebih layak selain di Trotoar, Ada putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, tidak boleh ada peraturan Daerah yang mengizinkan PKL berjualan di trotoar, ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku UMKM agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

“Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear,” ucap Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. (nuch/det)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar Anda!
Masukkan nama Anda disini