harianpijar.com, JAKARTA – Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan, meninggal dunia hari ini, Senin, 17 Agustus 2020. Fedrik dikabarkan meninggal dunia lantaran komplikasi penyakit gula.
Menurut informasi yang terdapat di situs Kejaksaan, Fedrik merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dirinya lolos dalam seleksi jaksa sejak 2013 lalu.
Dalam perkara Novel Baswedan, Fedrik menuntut pelaku penyiraman air keras 1 tahun penjara. Tuntutan yang dinilai publik terlalu ringan itu pun lantas menuai kontroversi hingga berujung pada penelusuran rekam jejaknya di media sosial.
Akhir-akhir ini, unggahan Fedrik di media sosial menjadi viral. Dirinya ketahuan menggunakan barang mewah. Dalam foto-foto di akun media sosial, pria kelahiran 37 tahun lalu itu terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah.
Unggahannya itu pun lantas menuai kritik dari para netizen. Barang yang dipamerkan Fedrik dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik diketahui terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp 5,8 miliar.
Di sisi lain, unggahan itu juga membuat Komisi Kejaksaan ikut bertindak. Pada Juni lalu, Komjak mengatakan akan memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut. Fedrik bisa dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa.
Kendati demikian, masih belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik.
Sebelum menangani kasus Novel Baswedan, Fedrik juga merupakan salah satu dari 13 tim jaksa yang ikut menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 lalu. (nuch/cnn)